Perkawinan merupakan janji istimewa yang melahirkan hak dan kewajiban suami istri.Saat terjadinya perkawiinan, keduanya sama-sama memiliki peran penting di dalam rumah tangga. Peran suami yang menjadi pemimpin didalam rumah tangga serta memberikan hak hak seperti nafkah tempat tinggal terhadap istri menjaga istri.Selain itu, istri memiliki peranan yang takkalah penting untuk suami di dalam menaatinya untuk menjadikan keharmonisan di dalam rumah tangga. Maka dariitu, perkawinan yang sah menurut Islam akan melahirkan hak dan kewajiban antara suami istri, hingga kalaupun seandainya suami istri bercerai dan istri masih pada masa iddah maka ada hak hak istri yang diberikan kepada suami.
Copyrights © 2021