Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya. Dalam penyelesaian sengketa desain industri jika terjadi pelanggaran dapat di selesaikan melalui jalur Alternative Dispute Resolution (ADR) yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika belum selesai melalui jalur ADR maka bisa menggunakan jalur litigasi. Adapun penyelesaian sengketa secara pidana yang diatur pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Kata Kunci: desain industri, penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2019