Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Vol 1 No 3 (2019): Krisna Law, Oktober 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI

Annisyah Aulya Zahrah (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Erna Widjajati (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)
Murendah Tjahyani (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
06 May 2019

Abstract

Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya. Dalam penyelesaian sengketa desain industri jika terjadi pelanggaran dapat di selesaikan melalui jalur Alternative Dispute Resolution (ADR) yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika belum selesai melalui jalur ADR maka bisa menggunakan jalur litigasi. Adapun penyelesaian sengketa secara pidana yang diatur pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Kata Kunci: desain industri, penyelesaian sengketa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

krisnalaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal penelitian mahasiswa fakultas hukum is a regular journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana. Krisna Law is published Three times a year in February, June, and October. This scientific journal aims to disseminate the scientific works of Bachelor (S1) students of ...