Anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa ataupun orang yang belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan undang-undang sebagai batasan usia dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Diversi dilakukan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya diversi yang dilakukan bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak tanpa melalui jalur peradilan pidana serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang dilakukan oleh anak pada studi kasus penetapan Nomor 18/Pen.Pid.Sus.Anak/2015/PN.JKT.TIM terlaksana dengan adanya kesepakatan para pihak. Kata Kunci: penerapan diversi, diversi anak di tingkat pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019