Hutan merupakan paru-paru dunia, banyak masyarakat yang mencari nafkah ataupun keuntungan dengan mengeksploitasi secara ilegal hasil hutan. sehingga kita perlu mengetahui apakah undang-undang yang mengatur mengenai kehutanan sudah efektif atau belum dalam memberikan sanksi bagi pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindak pidananya sehingga adanya efek jera pelaku. Dalam penelitian ini penulis mengambil putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 103/PID.SUS/2015/PN/SMG tentang kasus Pengangkutan Hasil Hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas, selanjutnya dengan metode yuridis empiris dengan memperkuat dan memperjelas analisa dengan menggunakan data statistik kasus di Indonesia yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang ada yang didapatkan di Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disertai data wawancara yang didapatkan dari narasumber Kasie Pembalakan Liar dan KKH dan Anggota WWF Jakarta. Kata Kunci: hasil hutan ilegal, penebangan liar, pertanggungjawaban pidana, SKSHH.
Copyrights © 2019