Penerapan klausul This Insurance is Subject to English Law and Practice pada proses pengangkutan barang di laut Indonesia, dalam hal ini pada kasus PT. Mega Agung Nusantara dengan pihak asuransi PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya dengan penerapan klausul tersebut seharusnya ada kalimat lanjutan yang tidak diikutsertakan ke dalam polis asuransi pengangkutan barang tersebut, yang bunyinya, “as far is this is not in Contradiction with the law of the Republic of Indonesian” yang dimuat dalam surat edaran Dewan Asuransi Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982, sehingga akibat dihapusnya kalimat lanjutan tersebut adalah ketidakpastian hukum dalam polis asuransi pengangkutan laut tersebut yang merugikan konsumen. Pencantuman klausula baku tidaklah boleh dilakukan semena-mena oleh pelaku usaha sebagaimana dituangkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata ayat (3) mengenai itikad baik, seharusnya poin ini menjadi pertimbangan hakim dalam menafsirkan pasal ini secara keseluruhan sebab menurut penulis polis asuransi yang dibuat oleh pihak penanggung mengalami cacat kehendak bila dilihat dari pencantuman klausul yang tidak lengkap dalam polis. Kata Kunci: asuransi pengangkutan laut, institute cargo clauses, perlindungan konsumen, itikad baik.
Copyrights © 2019