Penyelesaian perkara pidana dengan konsep restorative justice merupakan suatu metode baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Padahal dalam hukum adat di Indonesia telah menggunakan metode tersebut sejak dahulu dan pada Pancasila juga telah menganut prinsip restorative justice. Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim. Majelis Hakim menerapkan konsep restorative justice dalam putusannya pada perkara lalu lintas, hal ini dianggap dapat menegakkan keadilan dan merestorasi para pihak. Apakah penerapan kebijakan restorative justice dalam kasus lalu lintas sudah tepat dan bagaimana solusi penerapan restorative justice di dalam kasus kecelakaan lalu lintas? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, data utama yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan penelitian pustaka dan empiris, penelitian ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji sederetan pengetahuan peraturan hukum mengenai ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penegakan hukum terhadap restorative justice dan juga meneliti sejauh mana aparat penegakan hukum melakukan penanganan perkara lalu lintas. Sehingga diharapkan penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan dengan lebih memperhatikan hak korban, pelaku dan masyarakat. Kata Kunci: restorative justice, kecelakaan, lalu lintas.
Copyrights © 2020