Aktivitas perdagangan efek yang semakin kompleks di bidang pasar modal mengakibatkan semakin canggihnya teknik yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pengaturan terkait perbuatan yang dilarang dalam pasar modal sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti pelanggaran dalam perdagangan efek yang dapat dikaitkan dengan aturan-aturan yang terdapat dalam pasar modal. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pemenuhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku yang terbukti bersalah dalam transaksi efek obligasi surat utang negara seri FR 0035 ditinjau dari UUPM dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah terkait transaksi efek obligasi Surat Utang Negara dengan seri FR0035 pada putusan Nomor 746/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel menurut Undang-Undang Pasar Modal. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode penelitian secara normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan yaitu mengkaji sumber-sumber bahan pustaka atau data-data yang sudah ada. Berdasarkan analisis terhadap tindakan yang dilakukan oleh Para pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun konsekuensi hukum yang terkait pelanggaran dalam pasar modal tersebut adalah sanksi yang dapat dikenakan terhadap tindakan tersebut menurut UUPM adalah sanksi perdata yang diatur dalam Pasal 111 UUPM berupa ganti rugi secara tanggung renteng. Kata Kunci: perbuatan melawan hukum, pasar modal, transaksi efek obligasi.
Copyrights © 2020