Penelitian ini berbicara mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi. Tenaga kerja kontrak honorer adalah salah satu jenis pekerja yang rentan akan penyelewengan hukum sebab Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil telah melarang mengangkat tenaga kerja honorer. Tulisan ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan pendekatan kasus. Tulisan ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama, apakah pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kerja kontrak nomor 800/SPKK.1137/Disdamkar.Set yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan tenaga honorer ataupun pegawai tidak tetap dalam lingkungan pemerintah tidak diakui lagi sejak tahun 2005. Berakhirnya eksistensi tenaga kerja honorer dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengenal 2 jenis tenaga kerja yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sehingga pengangkatan tenaga kerja kontrak pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah kota Bekasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Kontrak Nomor 800/SPKK.1137/Disdamkar.Set tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebab frasa penggunaan “Tenaga Kontrak Kerja” tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Dilihat dari unsur-unsur perjanjian kerja, hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kepastian upah dan mekanisme pemutusan hubungan kerja dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehingga, perjanjian kerja kontrak nomor 800/SPKK.1137/Disdamkar.Set batal demi hukum.
Copyrights © 2021