Hak atas tanah merupakan kepemilikan atas sebuah tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang. Salah satu produk tanah yang saat ini masih dimiliki oleh masyarakat adalah tanah bekas milik hak barat (eigendom verponding). Dalam memperoleh hak baru bekas hak barat tersebut perlu diadakannya suatu konversi hak yang didasarkan oleh bukti fisik berupa sertifikat tanah yang harus dimiliki pemilik tanah dan sah secara hukum telah diberikan oleh Kantor Pertanahan setempat/Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pengkonversian hak tanah tersebut juga sering dijumpai permasalahan sengketa tanah yang menghambat suatu penyertifikatan tanah yang apabila ingin diterbitkan haknya maka harus terlebih dahulu diselesaikan sengketanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif atau suatu kajian yang mengandalkan data-data pustaka berupa buku-buku, dokumen dan artikel serta tulisan ilmiah, serta berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang kemudian datanya dianalisis menjadi sebuah data yang objektif terkait pemberian hak atas tanah.
Copyrights © 2021