Praktik monopoli merupakan suatu pemusatan kekuatan ekonomi dan penguasaan barang dan jasa. Kegiatan praktik monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 09 KPPU-L/2016 terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mana Penulis menggunakan penelitian metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak dapat dikatakan telah melakukan praktik monopoli, karena berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, harga minyak dan gas bumi diatur oleh pemerintah. Pertimbangan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Putusan Nomor: 09/KPPU-L/2016 telah keliru dalam penerapan hukum. Hal karena Majelis Komisi tidak cermat dalam meneliti terkait regulasi yang menjadi pedoman bagi Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menetapkan harga gas, di mana dalam penetapan harga gas yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah merupakan bagian dari kewenangan yang berikan oleh Undang-Undang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021