Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur mengenai metode pemilihan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu tender. Namun dalam metode tender ini terdapat beberapa aturan pelaksanaan yang sering diabaikan oleh pengelola tender, sehingga menyebabkan kerugian pihak lain dan dapat melanggar hukum. Penulis mengambil kasus dari Pengadilan Negeri Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Bna yang merupakan “Litigation is the first wave of the equity legal system” dengan dua rumusan masalah yaitu mengapa penentuan pemenang tender dalam pembangunan Pasar Ikan Lampulo Tahap II Banda Aceh menimbulkan perbuatan melawan hukum dan Bagaimana upaya untuk mencegah pelaksanaan tender agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam menentukan pemenang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan berdasar pada pemakaian teori kebenaran koherensi atau keterkaitan yang akan senantiasa mendekati pokok masalah (isu hukum) berdasarkan berbagai langkah kajian yang dapat ditelusuri atau diikuti oleh ilmuan hukum lain. Pendekatan metode ini juga dengan menganalisis bahan-bahan hukum sekunder dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep hukum, buku-buku tentang hukum, peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian perbuatan melawan hukum oleh pengelola tender dalam menentukan pemenang.
Copyrights © 2021