Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 1528/Pid.Sus/2019/PN.Mks terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu unsur setiap orang; unsur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia; dan unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021