Secara umum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1352 KUH Perdata dinyatakan bahwa: Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikannya dengan kerugian tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Adanya Perbuatan yang melanggar hukum; 2) Adanya kerugian; 3) Adanya Kesalahan; dan 4) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pengelolaan Aset Tanah sendiri ialah bahwa terhadap Tergugat I, II, dan III yang tanpa alas hak nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang di mana para Tergugat tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya yang dimiliki (detournement de pouvoir) di mana dengan berusaha untuk menyerobot dan mengokupasi tanah milik Penggugat secara melawan hukum. Kata Kunci: Agraria; Pengelolaan Tanah; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi.
Copyrights © 2022