Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran fiqih iqtishad sebagai sumber pengembangan ekonomi dan keuangan Islam, serta implikasinya dalam konteks hukum Indonesia, dengan menggunakan metode penulisan kualitatif pendekatan studi kepustakaan. Fiqih iqtishad merupakan pemahaman ekonomi yang merujuk pada nilai Alquran dan As-Sunnah, berasaskan keseimbangan, keadilan, dan kebenaran. Ilmu ushul fiqih dan kaidah fiqih memiliki peran penting bagi proses ijtihadi sebagai pijakan dan solusi hukum dalam mengeluarkan fiqih iqtishad maupun fatwa ekonomi syariah yang bersifat dinamis dan relevan dengan kebutuhan di era modern. Implikasi Fiqih iqtishad yang menjadi sumber pengembangan ekonomi dan keuangan Islam yakni penerapan hukum Islam yang dipositifikasi menjadi peraturan perundang-undangan Indonesia, dalam upaya penguatan hukum materiil ekonomi syariah yang melahirkan hukum Islam positif.
Copyrights © 2021