Kajian tentang hijab dalam hukum Islam adalah bersumber dari dua cabang pokokyaitu aqidah (keyakinan) dan syari’ah. Perempuan diciptakan oleh Allah sebagaimakhluk yang lemah lembut, indah, tetapi terkadang menjadi sumber fitnah,terutama persoalan tentang aurat, sehingga perempuan dianjurkan untuk tidakmengumbar nafsu, aurat, dan hal-hal sensitif lainnya yang dapat menjadi sumberfitnah bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, hukum Islam mengatur tentang etikabagi perempuan tentang bagaimana harus menutup aurat, bagaimana harus berjilbabsecara lahir dan batin. Kenyataan di masyarakat banyak perempuan yang masih awamtentang bagaimana sebenarnya hukum berjilbab dan bagaimana batas keawajaranperempuan menutup aurat demi kemaslahatan dirinya dan masyarakatnya. Artikelini menggunakan dua perspektif hukum Islam dan para ulama agar dapat terlihatkonsep jilbab secara utuh, sehingg dapat tergambarkan menjadi sebuah kontrubisikeilmuan dan kajian keislaman.
Copyrights © 2016