An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Studi Islam
Vol 6 No 1 (2019)

KONSEP ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER MENURUT SAID RAMADLAN AL BUTHI

Abdul Basith (IAIN Purwokerto)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2019

Abstract

Semakin majunya perkembangan zaman semakin beraneka ragam pulaproblematika kontemporer yang muncul dan kita hadapi, banyak persoalankekinian yang membutuhkan solusi hukum, di sisi lain perangkat metodologiyang sudah ada terkadang dianggap kurang memadai untuk memberikansolusi yang sesuai bagi kemaslahatan yang dituntut. Salah satu konsepsimetode penetapan hukum yang digagas ulama kontemporer adalah konsepmaslahat al-Bûthi, karir intelektualnya yang banyak mendapatkan sorotanulama, tingginya apresiasi ulama pada ketokohan beliau, dan keunikanpemikirannya menarik minat peneliti untuk melakukan kajian terhadapkonsepsi pemikirannya tentang maslahat.Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk membahaskonsep istinbath hukum kontemporer menurut sa’id ramadlan al-Bûthi,kemudian aplikasinya dalam penetapan hukum Islam, serta relevansi dansignifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer di Indonesia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep istinbathhukum kontemporer yang digagas sa’id ramadlan al-Bûthi, kemudianaplikasinya dalam penetapan hukum Islam di Indonesia, serta relevansi dansignifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer.Kesimpulan penelitian ini bahwa konsep istinbath kontemporer yangtepat adalah dengan memakai metode istishlahi, tidak tektualis, hanyamenerapkan teks tanpa dikontektualisasikan dengan keadaan zaman, jugatidak terlalu bebas tanpa batas ketika beristinbath dengan menggunakan dasarmaslahah, menurut al-Bûthi konsep istinbath hukum dengan menggunakanpertimbangan maslahat adalah dengan memenuhi lima batasan (dlawâbith)maslahat, yaitu : (1) maslahat haruslah berkisar dalam lingkup tujuan syari’(maqâshid as-Syarî’ah), (2) tidak bertentangan dengan al-Quran, (3) tidakbertentangan dengan as-Sunnah, (4) tidak bertentangan dengan al-Qiyas,(5) tidak mengabaikan maslahat yang lebih urgen. Aplikasi konsep maslahatal-Bûthi sebagai contoh adalah penetapan hukum jihad, penetapan hukumHAKI, zakat profesi, wakaf uang, dsb. Dari sini dapat diketahui relevansi dansignifikansi konsepsi maslahat al-Bûthi untuk diaplikasikan bagi pemecahanpermasalahan-permasalahan kontemporer di Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

An-Nidzam

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Education Other

Description

An-Nidzam mengajak para cendekiawan, peneliti, dan mahasiswa untuk menyumbangkan hasil kajian dan penelitiannya di bidang-bidang yang berkaitan dengan Manajemen Pendidikan, Islam, masyarakat Muslim, yang meliputi kajian tekstual dan kerja lapangan dengan berbagai perspektif Pendidikan, Pembelajaran, ...