An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Studi Islam
Vol 6 No 1 (2019)

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS

Durotun Nafisah (IAIN Purwokerto)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2019

Abstract

Makalah ini membahas sejarah, hukum dan hikmah perkawinan beda agamayaitu yang dilakukan oleh muslim dengan non muslim (musyrik, kafir danahli kitab). Pernikahan antara muslim dengan musyrik atau kafir hukumnyaharam berdasarkan teks al-Qur’an. ‘Illatnya adalah perbedaan aqidah yangfundamental. Adapun hikmahnya yaitu kehawatiran muslim/ah tidak bisamenjaga agama dirinya (hifz ad-din) dan keturunan (hifz an-nasl) serta tidaktercapainya keharmonisan rumah tangga. Perkawinan antara muslim denganperempuan ahli kitab dihalalkan berdasarkan teks al-Qur’an. Illatnya adalahtidak adanya kehawatiran pemurtadan atau pendangkalan aqidah bagi suamidan anak-anaknya karena suami sebagai pemimpin rumah tangga. Hikmahdiperbolahkannya penikahan ini karena dampak positifnya, yaitu toleransidan bisa dijadikan sebagai madia dakwah (istri dengan kesadaran sendirimasuk Islam). Sedangkan muslimah dinikahi laki-laki ahli kitab hukumnyaharam dengan ‘illat tidak adanya iman pada laki-laki ahli kitab dan alasankepemimpinan rumah tangga yaitu suami yang tidak beriman tidak bolehmemimpin istrinya yang beriman. Hikmahnya adalah terjadi pendangkalanaqidah atau pemurtadan dari isteri dan anak-anak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

An-Nidzam

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Education Other

Description

An-Nidzam mengajak para cendekiawan, peneliti, dan mahasiswa untuk menyumbangkan hasil kajian dan penelitiannya di bidang-bidang yang berkaitan dengan Manajemen Pendidikan, Islam, masyarakat Muslim, yang meliputi kajian tekstual dan kerja lapangan dengan berbagai perspektif Pendidikan, Pembelajaran, ...