Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui dan menganalisa konsep dan politik enclaving tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia 2) Untuk mengetahui dan melakukan analisis hukum mengenai pengembangan model enclaving atas tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara untuk pengembangan usaha pondok pesantren di kawasan Bopunjur.Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif mengkombinasikan bahan hukum sekunder dengan bahan hukum primer sehingga menghasilkan analisis fakta yang terjadi dilapangan.Hasil penelitian ini yaitu : 1) konsep dan politik enclaving atas tanah ex perkebunan dan pertanian di Kawasan Bopunjur dapat di manfaatkan sebagai pengembangan usaha pondok pesantren dapat dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu 3 tahun tanah tersebut sudah tidak sesuai peruntukannya. Dan bahkan cenderung di terlantarkan maupun telah mengalami beberapa operalih garapan. 2) model pengembangan enclaving atas tanah PTPN VIII yang terlantar yaitu dengan mengikuti prosedur kerjasama pemberdayaan asset selama 5 tahun, dalam perjalanannya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai dan selama 3 tahun berturut-turut bisa di mohonkan enclav kepada BPN Provinsi karena Bopunjur menjadi kawasan yang langsung dibawah naungan BPN Provinsi dengan memperhatikan asas kemanfaatan tanah terlantar tersebut menjadi kegiatan produktif.
Copyrights © 2021