Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui sekaligus menganalisis terhadap ketentuan norma atau kaidah hukum yang berkenaan dengan kajian kompensasi restitusi dari aspek dogmatik hukum dan azas-azas hukum. Mengingat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban seta beberapa Peraturan Pemerintah yang terkait dengan judul dan obyek penelitian terjadi kekaburan norma, sehingga mengakibatkan korban sulit dipulihkan hak-haknya untuk memperoleh konpensasi restitusi dari pelaku.Dengan demikian berakibat undang-undang ini tidak dapat dijalankan atau tidak operasional. Rumusan masalah 1. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban khususanya jaminan pemberian konpensasi restitusi kepada korban tindak pidana dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia dan 2. Bagaimana pengatauran mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia ? Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian normatif, Penggunaan metode ini dilakukan melalui kajian bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tertier. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian hukum murni guna memperoleh gambaran satu masalah yaitu tentang konpensasi restitusi dalam pengepektif perundang-undangan di Indonesia. Dengan melalui Pendekatan perundang-undangan (normatif approach) yaitu Pendekatan terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku guna mendapatkan landasan atau dasar dalam melakukan pembahasan terhadap permasalahan,. Hasil peneltian menunjukan bahwa terdapat ketidak sinkronan norma dalam berbagai undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindnugan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, akibatnya kompensasi restitusi sulit untuk dilaksanakan.
Copyrights © 2021