Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal
Vol 8, No 1 (2022): January 2022

Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP

Wika Hawasara (Universitas Jayabaya)
Ramlani Lina Sinaulan (Universitas Jayabaya)
Tofik Yanuar Candra (Universitas Jayabaya)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2022

Abstract

Secara yuridis formal, pembuktian perkara pidana berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP. Berdasarkan pedoman itu, Hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman pada seseorang berdasarkan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia memperolehkeyakinan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalah bersalah melakukannya. Model pembuktian semacam ini dikenal sebagai sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Namundemikian, dalam praktiknya pelaksanaan proses pembuktian dalam peradilan pidana dewasa ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, di mana penilaian keyakinan tanpa menguji dan mengaitkan keyakinan itu dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah, sebagaimana yang dirumuskan dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie), sehingga terkadang atau bahkan sering dijumpai pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan mendasarkan penilaian salah atau tidaknya terdakwa dengan cara dan dengan alat-alat bukti semata, atau sebaliknya. Dengan itu, penerapan sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP cenderung tidak konsisten.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Aksara

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal with P-ISSN 2407-8018 (Print), E-ISSN 2721-7310 (Online) is a Peer-reviewed journal published three times published in January, May, September with a peer review process and open access. The Focus and Scope of the journal publishes research articles on ...