Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan oleh negara baik melalui struktur hukum maupun substansi hukumnya, melainkan juga terdapat peran desa adat melalui struktur, substansi dan budaya hukum masyarakat yang ada melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keterlibatan negara (daerah) dengan desa adat di Kota Denpasar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ternyata memiliki hubungan interaksi hukum di antara keduanya. Salah satu bentuknya dengan mengeluarkan keputusan bersama antara Pemerintah dan Desa Adat. Secara teori Interaksi hukum sejalan dengan pemikiran pluralisme hukum. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip dan model pluralisme hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Penelitian sosio-legal menggali dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan teknik penggalian data di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur hukum dan produk hukum yang dikeluarkan negara maupun produk hukum yang dikeluarkan oleh desa adat, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis secara naratif deskriptif dikaitkan dengan teori pluralisme hukum.
Copyrights © 2021