Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan kebiasaan mengkonsumsi narkotika bukan hanya sekedar gejala, melainkan sudab menjadi realitas dan sangat digandrungi oleh para remaja bahkan orang tua, bukan hanya yang berada di perkotaan sebagai masyarakat modern melainkan sudah memasuki pedesaan, sehingga dapat merubah karakteristik dan kultur masyarakat yang bernuansa relegius menuju masyarakat yang bebas tanpa batas moralitas. Suatu kondisi yang memprihatinkan bangsa dan harus segera dapat diatasi agar negara tidak runtuh. Kata Kunci: Narkoba, Sanksi Hukum,
Copyrights © 2021