Kompleksitas masalah di penjara salah satunya disebabkan oleh kondisi penjara yang overcrowded. Dengan kondisi itu pembinaan yang efektif untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat tentu menjadi tujuan yang sangat sulit dicapai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sejumlah negara di dunia mulai mengembangkan pidana alternatif sebagai model penghukuman baru, salah satunya untuk first offender. First offender dianggap sebagai kategori pelaku yang cocok untuk diberikan pidana alternatif karena efek prisonisasi yang akan didapatkan jika mereka ditempatkan di dalam lapas akan lebih merugikan. Interaksi dan sosialisasi dengan pelaku kejahatan lain yang lebih ahli dianggap dapat membuat mereka melakukan kejahatan yang lebih serius ketika keluar lapas. Selain itu, first offender juga dianggap lebih mudah dibina di masyarakat dibandingkan di dalam lapas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pemberian pidana alternatif bagi first offender sangat dimungkinkan. Sebagaimana di negara lain, pidana alternatif sudah banyak diterapkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Praktisi hukum dan peradilan pidana juga memiliki anggapan yang sama, yaitu bahwa pidana alternatif seharusnya sudah mulai diberlakukan khususnya untuk first offender dan kejahatan dengan hukuman jangka pendek. Hal ini bertujuan untuk mengurangi populasi penjara sehingga pembinaan di lapas dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2018