Anak yang berhadapan dengan hukum sedikit banyak mengalami perasaan traumatis akibat kejahatan yang terjadi, baik sebagai pelaku maupun korban. Apalagi dampak teknologi saat ini membuat kejahatan dapat dengan mudah diketahui masyarakat luas. Kombinasi antara anak yang melakukan kejahatan dan informasi kejahatannya yang cepat diketahui orang banyak akan sangat mungkin mempengaruhi masa depan anak, baik dari segi sosial, mental, dan psikis. Ujaran kebencian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering kita temui di internet dan beberapa dilakukan oleh anak di bawah umur. Laporan ini menganalisis keadilan restorative yang dilalui oleh seorang anak di BRSAMPK Handayani dengan kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada presiden. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen untuk melengkapi data primer sebelumnya. Hasilnya, BRSAMPK Handayani sebagai balai rehabilitasi telah menjalankan prosedur rehabilitasi menurut UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses ini menjadi prioritas BRSAMPK Handayani agaranak dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018