Artikel ini membahas tentang upaya kontrol sosial oleh perusahaan asuransi kepada para agen asuransinya. Hal ini dikarenakan masih rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia yang seiring dengan minimnya pemahaman calon nasabah terhadap pola kerja produk asuransi sehingga membuka celah bagi terjadinya pelanggaran kode etik misrepresentasi yang dilakukan oleh agen asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk memperluas wawasan akan asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dimana peneliti melakukan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipasi moderat dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol eksternal yang baik sebagai suatu upaya pencegahan tindak pelanggaran kode etik harus dibarengi dengan kontrol internal yang baik pula karena pada dasarnya setiap individu memiliki kehendak bebas yang merefleksikan konformitas dirinya dalam suatu tatanan sosial.
Copyrights © 2020