Dominasi dalam bentuk kekerasan, kenakalan hingga penyimpangan merupakan bagian yang sulit dipisahkan dari proses pendidikan di sekolah. Kekerasan di sekolah (yang seringkali disebut dengan bullying) tidak lagi dilakukan secara tradisional, namun beralih ke dunia maya. Alih-alih memanfaatkan kemajuan teknologi guna mengoptimalkan proses pembelajaran, seringkali kemajuan teknologi mendukung bullying itu sendiri. Hal ini menciptakan transformasi bullying tradisional yang memanfaatkan media elektronik menjadi cyber bullying. Pelaku dan korban dapat dibatasi pada lingkup pihak yang terlibat dalam berbagai konten cyber bullying. Namun, keberadaan bystander dapat mengalami rekonstruksi pada dimensi sekolah. Sekolah mampu berperan sebagai bystander aktif yang menguatkan cyber bullying. Di sisi lain, sekolah dapat pula meredam cyber bullying dengan berperan sebagai bystander pasif. Asumsi ini kiranya dapat membuka ruang diskusi tentang peran sekolah sebagai agen pengendalian sosial cyber bullying. Tulisan ini menggunakan 6 (enam) asumsi dalam perspektif kriminologi konstitutif, yakni engetahuan, diskursus, dan politik; konstruksi aturan oleh manusia dan konstruksi manusia oleh aturan; kekuasaan, bahaya, dan kejahatan; kejahatan sebagai produksi sosial; keterlibatan sistem peradilan dalam reproduksi kejahatan; dan wacana peradilan sosial. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskripsti dengan bersumber pada data sekunder. Simpulan yang dapat disederhanakan diklasifikasikan seperti sekolah menjadi “muara” bahkan “penitipan” bagi orang tua, ketidakmerataan rasio guru dan siswa, model pembelajaran klasikal, distrubusi beban siswa, hingga permasalahan internal pengajar terkait dengan kesejahteraan, hingga sistem pendidikan (kurikulum) yang bersifat parsial. Ragam inventaris permasalahan mengalami kristalisasi dengan melemahnya ikatan sosial antara sekolah dengan berbagai stakeholders di dalamnya.
Copyrights © 2019