Hukuman mati di Indonesia menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperdebatkan. Meskipun ragam pihak kerap melakukan penentangan, namun tidak sedikit pula yang masih mendukung kelestariannya. Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mengakui dan memberikan vonis hukuman mati pada kejahatan tertentu. Oleh karena itu, diskursus pertentangan dialihkan pada bagaimana menyikapi para terpidana yang terkategori dalam daftar tunggu eksekusi vonis mati (death row). Pada praktiknya Indonesia telah mengadopsi standar internasional dalam hal pelaksanaan hak atas peradilan yang adil (fair trail). Hal tersebut meliputi upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, hingga grasi. Hingga tulisan ini dibuat, sedikitnya terdapat 165 orang yang masuk dalam daftar tunggu eksekuksi mati. Berbagai kasus yang menimpa Yusman Telambanua, Rodirgo Gularte, Zulfikar Ali, dan Mary Jane Veloso menyisakan tanya implementasi prinsip fair trail di Indonesia. Penologi konstitutif dari Arrigo dan Milovanovic berusaha untuk mengedepankan 3 (tiga) yakni kooproduksi, sistem yang dinamis, dan reifikasi. Kemudian pemikiran tersebut dibenturkan pada filosofi penjeraan dalam hukuman mati. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif menjabarkan pemikiran melalui teknik pengumpulan data sekunder. Simpulan yang didapatkan terbagi atas 4 (empat) hal, yakni 1) ketiadaan standar proses daftar tunggu eksekusi mati dalam peraturan perundangan, 2) hukum acara pidana tidak spesifik memisahkan terpidana hukuman mati dengan inkapasitasi, 3) implementasi prinsip fair trail seringkali berupa unfair trail, dan 4) tumpang tindih hakikat pencarian kepentingan formal di atas kebenaran materiel.
Copyrights © 2018