Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021

DAMPAK PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT

Darmi Wati (Univesitas Islam Indragiri)
Triyana Syahfitri (Universitas Islam Indragiri)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2022

Abstract

 abstrak Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Teknologi informasi dalam ranah ekonomi terutama terkait pinjaman online yang dilaksanakan oleh platform fintech peer to peer lending, selain memberikan dampak positif akan tetapi dalam pelaksanaanya juga terdapat permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang mengakibatkan perselisihan pada saat penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah.Kata kunci : Pinjaman online, dampak pinjaman online.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

cdj

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Public Health

Description

ommunity Development Journal : Jurnal Pengabdian masyarakat di terbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pahlawan yang berisikan tentang hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya Kesehatan, ...