abstrak Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman online adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Teknologi informasi dalam ranah ekonomi terutama terkait pinjaman online yang dilaksanakan oleh platform fintech peer to peer lending, selain memberikan dampak positif akan tetapi dalam pelaksanaanya juga terdapat permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang mengakibatkan perselisihan pada saat penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi nasabah.Kata kunci : Pinjaman online, dampak pinjaman online.
Copyrights © 2021