Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang dilarang penggunaannya dalam makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.239/MenKes/ Per/V/85, salah satunya kerupuk. Lokasi pengambilan sampel kerupuk adalah di Pasar Besar Kota Madiun. Sampel direndam dengan amonia untuk menarik zat pewarna Rhodamin B menggunakan benang wol, dilanjutkan dengan identifikasi menggunakan kromatografi lapis tipis (KLT). Pembacaan kadar Rhodamin B menggunakan spektrofotometri UV-Vis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tujuh sampel yang diperiksa dengan dua kali pengujian didapat enam sampel positif mengandung Rhodamin B dengan rentang kadar Rhodamin B 56,9 mcg/g sampai 335,3 mcg/g dan satu sampel negatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa kerupuk yang beredar di Pasar Besar Kota Madiun kurang aman dikonsumsi, dengan kriteria warna yang mencolok karena dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya bagi kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020