Pandemi virus korona 2019 (covid-19) telah menimbulkan dampak dalam semua sendi kehidupan manusia. Salah satu yang terdampak adalah dalam dunia usaha. Berbagai usaha mengalami kerugian akibat rendahnya permintaan pasar sehingga laba perusahaan berkurang, keterbatasan bantuan modal, keterbatasan cash-flow terutama untuk membayar upah pekerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan bahkan penutupan perusahaan. Akibat dari penutupan perusahaan tersebut akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Secara normatif seorang pekerja yang di PHK harus mendapatkan hakhaknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Disisi lain kondisi perusahaan tidak mampu memenuhi hak-hak pekerja tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK saat pandemi covid-19 dan akibat hukum yang timbul dalam hal perusahaan tidak mampu memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat Covid-19 dan akibat hukum yang timbul dalam hal perusahaan tidak mampu memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena PHK Akibat Covid-19 perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak kepada buruh/pekerja.
Copyrights © 2020