Dalam dunia perbankan risiko konflik antara pihak manajemen bank dan nasabah sangat sering terjadi. Pada pembiayaan mikro 25 iB dikarenakan tidak adanya agunan yang diberikan calon nasabah kepada pihak bank, nasabah pembiayaan mikro 25 iB ini sering mengalami kemacetan dalam melakukan pengembalian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen risiko bank syariah, untuk mengetahui manajemen risiko pembiayaan mikro 25 Ib di Bank BRI Syariah KCP Setiabudi Bandung, dan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko pada pembiayaan mikro 25 ib di Bank BRI Syariah KCP Setiabudi Bandung. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yakni penulis melalukan observasi, dan wawancara langsung sesuai dengan permasalahan yang diteliti.        Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sepuluh manajemen risiko secara umum di Bank Syariah, risiko pembiayaan yang dihadapi oleh bank syariah berkaitan dengan risiko-risiko yang lain, yaitu risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko oprasional. Manajemen risiko yang dilakukan pada pembiayaan mikro 25iB Bank BRI Syariah KCP Setiabudi Bandung dengan melakukan identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Penerapan manajemen risiko pembiayaan mikro 25 Ib di Bank BRI Syariah KCP Setiabudi Bandung tahapannya masih belum efektif, hal ini dilihat dari lemahnya monitoring terhadap identifikasi risiko yaitu pada analisis 5C (character, capital, capacity, collateral, dan condition of economic).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020