Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan ilmu mengenai hukum Pariwisata dan aturan new normal yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dimasa pandemi Covid 19. Desa Buluh Cina memiliki potensi alam yang besar dan menunggu pengelolaan yang tepat, baik oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Masyarakat desa Buluh Cina sudah mengelola hutan alam menjadi tempat wisata alam. Permasalahan yang ada pada mitra adalah kurangnya kesadaran pemandu wisata dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dan tingkat keamanan bagi pengunjung pada saat berwisata didaerah tersebut. Hal ini tentu saja berdampak pada rendahnya minat wisatawan berkunjung ke Desa Wisata Buluh cina. Tujuan yang hendak dicapai untuk memberikan penyuluhan mengenai hukum pariwisata serta kondisi new normal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dapat menjalankanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu dengan pendekatan kualitatif berupa observasi secara langsung kepada pemandu wisata desa buluh cina tersebut. Hasil dari kegiatan pengabdian tersebut masih banyak dari pemandu wisata disana yang tidak mengikuti aturan keamanan wahana wisata serta tidak melakukan aturan new normal sebagai mana mestinya. Dengan tidak menggunakan jaket pelampung saat mengarungi danau, tidak menggunakan tali pengaman saat menunggang gajah dan tidak mematuhi protokol 5M
Copyrights © 2022