Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur serta implementasi dari perdamaian dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Balikpapan. Penelitian mengenai implementasi serta prosedur ini didasari oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam penelitian ini penulis juga membahas mengenai kendala yang dihadapi Pengadilan Negeri Balikpapan dalam menjalankan proses perdamaian dalam sengketa penyelesaian gugatan sederhana, serta solusi yang ditawarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan demi mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan untuk meneliti karya ini ialah penelitian empiris, dimana penelitian ini menggunakan fakta empiris dengan sumber data berasal dari proses wawancara dan pengamatan terhadap praktek dari suatu proses. Sedangkan pengumpulan data yang bersumber dari dokumen serta literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen elektronik lainnya. Untuk analisis data, penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini pun dapat ditarik kesimpulan bahwasa implementasi perdamaian dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana pada Pengadilan Negeri Balikpapan, dilakukan sesuai dengan apa yang diundangkan dalam ERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana tahapan dari proses perdamaian itu dibagi menjadi 4, yaitu tahap pra-mediasi, tahap mediasi, tahap kesuksesan mediasi, dan tahap gagalnya mediasi. Kendala yang dihadapi pengadilan terkait proses perdamaian dalam penyelesaian sengketa gugatan sederhana ini juga dibagi menjadi 2 faktor, yaitu faktor internal, dan eksternal. Sedangkan upaya yang dilakukan pengadilan dalam menangani 2 faktor kendala itu lebih cenderung melakukan sosialisasi sebagai pencegahan atau memberikan insight materi perdamaian kepada para pencari keadilan yang sedang maupun tidak berperkara..
Copyrights © 2021