Wajib pajak diberikan perlindungan berupa hak untuk mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap merugikan Wajib Pajak, namun pada kenyataannya secara yuridis pula Wajib pajak dikenakan tarif yang bersifat final, dengan dikenakannya tarif final hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak yang dapat merugikan hak Wajib Pajak menjadi hilang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunukkan pertama, bahwa model jenis pengenaan tarif pajak final yang dapat merugikan Wajib pajak, bila dihadapkan dengan prinsip keadilan yuridis berupa hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dalam system hukum perpajakan di Indonesia adalah suatu model jenis tarif yang merupakan pelanggaran atau bertentangan dengan hak Wajib pajak yang paling utama yaitu hak untuk mengajukan keberatan ke Dirjen Pajak yang dijamin oleh UU pajak. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan atas pengenaan tarif pajak final terhadap jenis objek pajak yang berbeda beda sebagai penerimaan Wajib pajak dalam kaitannya dengan fungsi pajak yatiu dapat merugikan Waji Pajak, dalam hal ini negara lebih mementingkan fungsi budgeter (penerimaan) pajak tetapi mengabaikan hak-hak Wajib Pajak.
Copyrights © 2021