Proses pembangunan infrasturktur di Indonesia semakin berkembang pesat, seperti pembangunan rumah yang berdomisili di Surabaya. Pada pengerjaan proyek atau bangunan tentu saja pihak trakait membutuhkan jasa konstruksi yang melibatkan beberapa pemborong atau pekerja yang jumlahnya bisa tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan suatu kesepakatan antar pihak yang memikat atau perjanjian bagaimana pekerjaan tersebut dikerjakan secara borongan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk, akibat, upaya dan juga peyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan juga pihak swasta sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perjanjian. Adapun permasalahan dari perjanjian ini Pasal 47 tentang Kontrak Kerja Konstruksi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bentuk tanggung jawab dan bentuk upaya hukum perselisihan yang ditempuh CV. Razaki Jaya Abadi pada pemborongan bangunan yang dilakukan dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi dengan pihak terkait. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, media massa, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan pembahasan pada skripsi ini. Sumber data pada penelitian ini berasal dari data primer berupa hasil wawancara dengan pihak pemborong dan data sekunder, yanng terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan pengamatan. Berdasarkan hasil antara pihak CV Razaki Jaya Abadi dan pihak terkait tidak sesuai dengan perjanjian pemborongan pekerjaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 melainkan perjanjian biasa yang dilakukan dengan berasaskan kekeluargaan.
Copyrights © 2022