Perkawinan adalah suatu hubungan yang suci, karena itu harus berfokus pada aturan yang ada dalam masyarakat. Sehingga, hubungan perkawinan yang tidak terdaftar di negara akan memberikan dampak yang buruk terhadap keharmonisan keluarga. Sementara itu untuk anak-anak, tidak sahnya pernikahan yang tidak dicatatkan (di bawah tangan) menurut hukum negara mempunyai pengaruh terhadap situasi anak-anak yang dilahirkan di mata hukum, yaitu kedudukan anak–anak yang dilahirkan diduga sebagai anak yang tidak sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bentuk perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak hasil dari perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan untuk Penelitian hukum normatif (normative law research) memakai pendekatan studi kasus normatif yang berupa produk perilaku hukum, misalnya meneliti undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat banyak sekali kejadian anak hasil perkawinan siri yang tidak mendapatkan nafkah dari ayahnya dikarenakan secara hukum di Indonesia perkawinan siri tidak diakui. Namun, sang Ibu dari anak hasil perkawinan siri dapat melakukan upaya hukum agar sang anak mendapatkan hak nafkahnya dari ayahnya.
Copyrights © 2022