Law_Jurnal
Vol 2, No 2 (2022)

ANALISIS PIDANA KORUPSI DALAM INVESTASI MEDIUM TERM NOTES (STUDI PADA PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PN.MEDAN NO. 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN)

Jhordy M.H. Nainggolan (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Madiasa Ablisar (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Sunarmi Sunarmi (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2022

Abstract

ABSTRAKDalam penelitian ini, peneliti mengkaji bagaimana nasabah bank yang menyimpan uangnya di bank menggunakan uangnya. Salah satu contoh kasus adalah wanprestasi atas Medium Term Notes yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan. Kasus ini muncul karena MTN yang diterbitkan gagal bayar meski telah mendapat peringkat bagus dari lembaga pemeringkat, serta audit laporan keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama. Medium-term note adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan. SNP Finance mencapai Rp. Rp 4,07 triliun dari 14 bank sebagai kreditur. Mereka membayar 2,2 triliun dan 336 pemegang MTN senilai Rp. 1,85 triliun. Kasus Bank Sumut, PT MTN yang diterbitkan oleh. SNP dilakukan oleh PT. Bank Sumut Rp. 177 miliar. dan bank lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, antara lain bank mengelola dana nasabah, bagaimana menginvestasikan dana nasabah jika terjadi fraud, dan analisis korupsi dalam investasi MTN dalam Putusan Pengadilan Tipikor. nomor lapangan 42 / Pid.Sus-TPK / 2020 / PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menerapkan proses analitis ilmiah. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung data empiris. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data empiris dikumpulkan dengan teknik studi lapangan dan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan ditarik dengan penalaran induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Meskipun bank berinvestasi dalam Medium Term Notes (MTN) untuk meningkatkan pendapatannya, investasi tersebut penting terkait dengan jumlah MTN yang diterbitkan bank. Peraturan terkait investasi MTN ini sebelum tahun 2019 hanya diatur berdasarkan KUHPerdata dan KUHPerdata, karena hubungan hukum antara MTN dengan penerima MTN bersifat perdata. POJK 30/2019 dirilis setelah kasus MTN mencuat; Jika terjadi penipuan terkait investasi bank dalam medium term notes (MTN), banyak pihak yang harus bertanggung jawab, antara lain: penerbit MTN, bank sebagai penjual produk, Pemeringkat, penjamin/perusahaan asuransi. Terkait dengan Penipuan Medium Term Notes (MTN) Bank.Kata Kunci: Tipikor; Investasi MTN; Bank Sumut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...