ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang perlindungan informasi. Dimana, tindakan perlindungan kekayaan intelektual atau disebut Hak Cipta ini bertujuan untuk melindungi seseorang agar terhindar dari kegiatan-kegiatan pencurian informasi dari para plagiator yang ingin mengklaim karya orang lain sebagai karyanya. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia dimulai sejak dekade 80-an dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian berturut-turut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan berlaku secara efektif dimulai pada tanggal 23 Juli 2003.
Copyrights © 2018