Jurnal Yuridis
Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Yuridis

STUDI KRITIS EKSAMINASI PUBLIK DALAM MENGAWASI PUTUSAN HAKIM PERKARA KORUPSI

Fakhris Lutfianto Hapsoro (Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran)
Susi Dwi Harijanti (Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran)
Ali Abdurahman (Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2022

Abstract

Eksaminasi publik terhadap putusan perkara korupsi kerap dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian di Fakultas Hukum. Ada tiga lembaga yang menyelenggarakan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG, dimana rekomendasi hasil eksaminasi publik dari ketiga lembaga tersebut diabaikan oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini dibatasi dengan dua identifikasi masalah: bagaimana pelaksanaan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG yang dilakukan oleh ICW, LKBH FH Unand, dan MaPPI FH UI; dan bagaimana upaya penguatan eksistensi eksaminasi publik agar dapat diperhatikan oleh Mahkamah Agung. Kedua identifikasi masalah tersebut dijawab menggunakan metode pendekatan sosio-legal, menggunakan spesifikasi penelitian evaluatif dan deskriptif analitis, serta menggunakan data sekunder (studi kepustakaan) yang didukung oleh data primer (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal, yaitu pertama, pelaksanaan eksaminasi publik yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut menghasilkan hasil yang sama, yaitu menilai hakim praperadilan telah keliru dalam melakukan penemuan/penerobosan hukum untuk memperluas ruang lingkup upaya paksa. Namun, komposisi majelis eksaminator pada MaPPI FH UI bersifat internalistik dan teknokratis; Kedua, upaya penguatan eksistensi eksaminasi publik dapat dimuat klausul akomodasi hasil eksaminasi publik di dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal yuridis Fakultas Hukum universitas pembangunan Nasional veteran Jakarta JL. RS. Fatmawati, Pondok Labu - Jakarta Selatan ...