Perkawinan di bawah umur memang menarik untuk diteliti karna adanya pro dan kontra yang tidak dapat dihindari. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja fackor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur dan dampak yang ditimbulkan. Masih banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dibawah umur dikarenakan masyarakat tidak sadar dampak dari perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Aikdewa Lombok Timur. Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia perkawinan dianggap sah dicatatkan oleh Negara jika sesuai dengan Undang-undang No1 tahun 1974 tentang perkawinan. adalah satu hal yang perlu diperhatikan oleh suami isteri adalah salah satu prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai kematangan atau kedewasaan usia kawin. Hal ini berarti bahwa calon mempelai harus sudah matang jiwa dan raganya sebelum perkawinan berlangsung, sehingga diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal tanpa berakhir dengan perceraian dan dampak lain yang lebih luas seperti meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan lantaran usia masih belia. Perkawinan yang dilakukan atas dasar kesiapan mental, lahir dan batin oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijadikan barometer akan sempurnanya sebuah cita-cita antara suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021