Pencatatan perkawinan merupakan salah satu pelayanan administrasi yang ada pada Kantor Urusan Agama atau KUA. Pencatatan perkawinan adalah kewajiban administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan perlindungan, menjaga hak azasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak yang berimplikasi kepada perbuatan hukum. Salah satu bentuk hadirnya Negara terhadap perempuan dan anak adalah adaya upaya perlindungan terhadap hak-hak mereka baik dalam sosial kemasyarakatan maupun perlakuan sama di mata hukum. Penelitian ini dilakukan agar masyarakat secara umum dan keluarga secara khusus dapat mengetahui manfaat pencatatan perkawinan terutama perlindungan perempuan dan anak.Keywords: Pencatatan perkawinan, Perlindungan perempuan dan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019