Kebutuhan masyarakat miskin untuk tinggal di rumah layak huni sebenarnya bisa diwujudkan apabila pemerintah daerah memberikan respons yang seimbang terhadap program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digagas pemerintah pusat. Hal ini dapat difahami karena urusan perumahan merupakan salah satu urusan konkuren, yakni urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota. Akan tetapi, sampai berakhirnya masa pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian PUPR 2015-2019, pelaksanaan program BSPS di Provinsi Kalimantan Selatan berada di bawah target nasional. Masalah ini disebabkan rendahnya responsivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program BSPS di daerah masing.
Copyrights © 2021