Jurnal Poros Hukum Padjadjaran
Vol. 3 No. 1 (2021): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ATAS PELANGGARAN ADMINISTRASI TATA RUANG DAN ALIH FUNGSI LAHAN SEMPADAN SUNGAI DALAM RANGKA TERWUJUDNYA TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN

Wildan Siregar (Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran)
Ida Nurlinda (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Maret Priyanta (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2021

Abstract

ABSTRAKPenataan ruang merupakan salah satu instrument pengendalian dan pengeleloaan lingkungan hidup, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukannya dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan fungsinya, pemanfaatan ruang yang berkualitas yakni mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekologi, sosial dan ekonomi. Tata ruang sering di abaikan dalam pemanfaatannya, misalnya pelangaran atas sempadan sungai, Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. namun pada kenyataannya sempadan sungai beralih fungsi yang berdampak buruk bagi lingkungan. Penataan ruang memiliki peranan penting untuk menjaga fungsi fungsi ruang yang berkelanjutan, segala pemanfaatan ruang harus berdasarkan kajian RTRW yang sudah di rumuskan ke dalam peraturan tata ruang baik di level Nasional dan daerah, yang saling bersinergi satu sama lain. Untuk di level daerah peran dari pemerintah daerah sangatlah penting dalam pengambilan keputusan pemanfaatan ruang, perlu upaya yang serius dan konsisten untuk selalu bersandar kepada peraturan tata ruang. Sehingga pemanfaatan sesuai dengan fungsinya dapat terwujud dan kerusakan lingkungan dapat di Kelola dengan baik. Kata kunci: penegakan hukum lingkungan; tata ruang; pembangunan berkelanjutan; sempadan sungai ABSTRACTSpatial planning is one of the environmental control and management instruments, the use of space must be in accordance with its designation by considering environmental sustainability in accordance with its function, quality use of space, namely realizing the protection of space functions and preventing and overcoming negative impacts on the environment, and realizing a balance between ecological interests. , social and economic. Spatial planning is often neglected in its utilization, for example the violation of river boundaries. River borders function as a buffer space between river ecosystems and land, so that river functions and human activities are not disturbed by each other. but in reality the river border has changed its function which has a negative impact on the environment. Spatial planning has an important role to maintain sustainable spatial functions, all spatial uses must be based on the RTRW study that has been formulated into spatial regulations both at the national and regional levels, which synergize with each other. At the regional level, the role of local governments is very important in making decisions on spatial use, serious and consistent efforts are needed to always rely on spatial regulations. So that utilization according to its function can be realized and environmental damage can be managed properly.Keywords: environmental law enforcement; spatial planning; sustainable development; river border

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (JPHP) publishes peer-reviewed public and private law articles from scholars, policy makers, and legal practitioners. The majority parts of the journal focus on national related issues; other parts focus on comparative and transnational law issues, to stand on ...