Perkawinan merupakan penyatuan yang terjadi antara wanita dan pria. Perkawinan merupakan perjanjian untuk menjalin hubungan rumah tangga atau suami-istri secara sah, yang disaksikan oleh beberapa orang dibimbing oleh wali nikah. Perkawinan tidak saja menyangkut pribadi dari suami isteri , tetapi juga menyangkut segala urusan keluarga dan juga masyarakat. Pengertian perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) menyatakan bahwa”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. WNI yang kemudian menikah dengan seorang WNA, setelah perkawinan. dilarang untuk memiliki.hak atas tanah yang berupa Hak Milik. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 UUP yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh pada saat perkawinan menjadi harta bersama. Sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji, maka penelitian ini dikatagorikan jenis pe- nelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal yakni yang be- rfokus pada peraturan yang tertulis (law in book),4 yang beranjak dari adanya kekaburan norma mengenai pengesahan perkawinan campuran. Menurut Peter Mahmud Marzuki, ilmu hukum merupakan ulmu yang normatif. Mempelajari Norma-Norma hukum merupakan bagian esensial di dalam ilmu hukum. Kesimpulan dari jurnal ini adalah Perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang menyimpang dari asas atau peraturan perundang-undangan terkait persatuan harta kekayaan suami isteri selama perkawinan, sejauh perjanjian tersebut tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum. Pasca putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015 memutuskan suatu perkara yang mengubah konsep perjanjian perkawinan yang telah dibangun sebelumnya oleh UUP. Pasal 29 UUP perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan. Namun dengan diputuskannya putusan MK ini, perjanjian kawin boleh dilaksanakan selama perkawinan.
Copyrights © 2021