Abstrak : Hukum Islam bisa dipahami sebagai kelanjutan logis atau produk jadi dari metodologi studi hukum Islam. Ketika hukum Islam "dianggap" tidak relevan dengan realitas empiris di masyarakat, maka yang patut dikaji adalah metodologi yang digunakan. Banyak para pemerhati hukum Islam menyatakan bahwa salah satu kelemahan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan yang ada dalam metodologi studi hukum Islam saat ini adalah coraknya yang tekstualistik dan bersifat sui generis. Karena itu, perlu kontruksi baru metodologi studi hukum Islam sebagai pengembangan metodologi studi hukum Islam yang ada. Tulisan ini akan mengelaborasi secara detail tawaran (konstruksi) baru metodologi studi hukum Islam yang bercorak historis (sosial-empirik kulturak) dan bersifat sui generis-kum-empiris denga mengunakan pendekatan Integralistik. Kata Kunci: Metodologi, Tekstual, Historis (Sosial-Empirik-Kultural) dan Integralistik
Copyrights © 2012