Abstrak : Untuk mengungkap dan memaparkan mutiara serta permata yang terkandung dalam al-Qurâan diperlukan seperangkat alat untuk menggalinya. Begitu pula, untuk membuka gudang simpanan makna yang tertimbun dalam al-Qurâan, dibutuhkan kunci pembuka. Alat atau kunci dimaksud tidak lain adalah seperangkat metodologi. Urgensi dari hal tersebut lebih mengarah pada kemampuan memahami dan mengungkap isi serta mengetahui prinsip-prinsip yang dikandungnya. Dengan demikian, seseorang tidak boleh memberikan pemahaman yang semaunya, apalagi sampai beranggapan bahwa pemahaman dirinyalah yang paling benar dan seolah-olah terkesan mewakili atau penyambung lidah Syâriâ. Seorang mufassir ahli sekalipun hanya boleh mengatakan bahwa itulah pengertian yang paling jauh yang dapat dipahaminya dari firman-firman Allah itu. Selama ini sering dijumpai dalam kehidupan, seseorang atau sekelompok orang memberikan penetapan atau pemahaman hukum Islam tanpa mengindahkan metodologi hukum Islam, sehingga terkesan penetapan atau pemahamannya asal-asalan. Oleh karena itu, metodologi, dalam kajian apapun tetap memegang peranan penting. Kata kunci: Metodologi, perkembangan, hukum Islam
Copyrights © 2012