Upaya pemerintah untuk mengembangkan profesi guru sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya terlihat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang melakukan usaha profesi guru mengembangkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai pengembangan tingkat profesionalisme guru untuk mencapai mutu pendidikan di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis kajian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan mengumpulkan dan menelusuri berbagai buku, jurnal, dan lainnya yang terkait dengan konsep pembahasan. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha mengungkap fakta kejadian yang ditulis dalam pernyataan-pernyataan yang berasal dari sumber data yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam peningkatan profesionalisme guru dengan meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi. Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, serta yang penting dan perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru, dimana kemandirian ini akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif terhadap guru dalam menjalankan perannya dan tugasnya adalah mendidik masyarakat menuju kehidupan dan kualitas yang lebih baik
Copyrights © 2021