COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 1 No 04 (2021): ILMU HUKUM

JAMINAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA

Dara Manista Harwika (Students)
Tasya Ramadhani (Unknown)
Amelia Puspitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2021

Abstract

Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan dan azas kepastian hukum pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan masih menjadi pertanyaan, dapatkah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memenuhi azas kepastian hukum? Penelitian dengan metode studi pustaka ini menghasilkan berbagai temuan bahwa aturan-aturan Tenaga Kesehatan dapat dijumpai di berbagai regulasi yaitu Undang-Undang Kesehatan; Undang-Undang Rumah Sakit; dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan, tetapi pengaturan yang eksplisit dan secara menyeluruh berada pada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Ditemukan pula bahwa azas kepastian hukum akan terhalang apabila: ada norma yang bertentangan dalam pasal 21 ayat (2) dengan pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan. Ketidak harmonisan antara Undang-Undang satu dengan lainnya mengenai adanya terminologi tenaga kesehatan. Terdapat disparitas pada setiap tingkat peraturan melahirkan adanya pertentangan kedudukan dan ketidak samaan kekuatan mengikat dari peraturan itu, sehingga menimbulkan ketidak adilan. Peraturan menteri yang suka berubah-ubah, sehinga menyebabkan kekacauan dalam pengoprasiannya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat digunakan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni peraturan yang lebih tinggi, mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...