Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan dan azas kepastian hukum pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan masih menjadi pertanyaan, dapatkah ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memenuhi azas kepastian hukum? Penelitian dengan metode studi pustaka ini menghasilkan berbagai temuan bahwa aturan-aturan Tenaga Kesehatan dapat dijumpai di berbagai regulasi yaitu Undang-Undang Kesehatan; Undang-Undang Rumah Sakit; dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan, tetapi pengaturan yang eksplisit dan secara menyeluruh berada pada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Ditemukan pula bahwa azas kepastian hukum akan terhalang apabila: ada norma yang bertentangan dalam pasal 21 ayat (2) dengan pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan. Ketidak harmonisan antara Undang-Undang satu dengan lainnya mengenai adanya terminologi tenaga kesehatan. Terdapat disparitas pada setiap tingkat peraturan melahirkan adanya pertentangan kedudukan dan ketidak samaan kekuatan mengikat dari peraturan itu, sehingga menimbulkan ketidak adilan. Peraturan menteri yang suka berubah-ubah, sehinga menyebabkan kekacauan dalam pengoprasiannya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat digunakan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni peraturan yang lebih tinggi, mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Copyrights © 2021