Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 24 No 2 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, Desember 2021

Analisis Upaya Pencegahan Fintech Syariah terhadap Dana Tidak Halal dari Investor

Femy Wahyu Fitriani (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Wardah Yuspin (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
indah maulani (universitas muhammadiyah surakarta)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

This study aims to analyze sharia fintech on the implementation of investing in technology-based lending and borrowing services. How is the sharia fintech mechanism for the acceptance of potential investors as lenders in the company by applying the principle of recognizing customers as regulated by the Financial Services Authority Regulation, the principle of recognizing customers that is applied in sharia fintech is the same as other financial service providers who do not run their services with the help of digital technology. The process, which is easy, fast and only through communication means, requires sharia fintech to apply the principle of prudence in accepting customers, including identifying potential investors who will buy investment products. This aims to prevent all kinds of financial crimes that could be committed by investors. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fintech syariah terhadap pelaksanaan berinvestor dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Bagaimana mekanisme fintech syariah terhadap penerimaan calon investor sebagai pendana dalam perusahaannya dengan menerapkan prinsip mengenali nasabah yang diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, prinsip mengenali nasabah yang diterapkan dalam fintech syariah sama terhadap penyedia jasa keuangan lainnya yang tidak menjalankan pealayanannya dengan bantuan teknologi digital. Prosesnya yang mudah, cepat dan hanya melalui alat komunikasi, mewajibkan fintech syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima nasabah termasuk juga mengenali calon investor yang akan membeli produk investasi. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala macam kejahatan keuangan yang bisa saja dilakukan oleh investor.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...