Abstrak Sebagai sebuah kota yang menerapkan prinsip otonomi daerah, Tolitoli perlu mengembangkan potensi lain yang diharapkan menjadi pembiayaan pemberdayaan daerah. Salah satunya adalah retribusi pasar yang memberikan kontribusi melalui retribusi yang berguna untuk penguatan otonomi daerah di kabupaten Tolitoli. Namun, masalah perlindungan hukum terhadap pedagang pasar masih lemah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap wajib retribusi..2. Apakah pemberian izin usaha berjualan bagi wajib retribusi di pasar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar dari Pedagang Perlindungan hukum yang diberikan kepada pedagang dipasar pada dasarnya sudah diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli Pemberian izin tempat berjualan ternyata meningkatkan kontribusi melalui retribusi. Upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Tolitoli melalui beberapa regulasi yang pro kepada pedagang di Pasar.
Copyrights © 2021